Abstrak


Perlindungan Hukum Karya Cipta Materi Stand Up Comedy Yang Tidak Dicatatkan Berdasarkan Prinsip Deklaratif


Oleh :
Faldo Alfian Sanjaya - E0016159 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap karya cipta materi Stand Up Comedy yang tidak dicatatkan berdasarkan prinsip deklaratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasl penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
. Stand Up Comedy merupakan karya cipta karena berasal dari hasil kratifitas olah pikir manusia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta tidak menyebutkan secara tersurat bahwa Stand Up Comedy merupakan karya cipta yang dilindungi. Hal tersebut mengakibatkan masih banyaknya pelanggaran hukum terhadap materi Stand Up Comedy. Perlindungan hukum terhadap Materi Stand Up Comedy juga belum optimal, karena di dalam UUHC terdapat pertentangan antara prinsip deklaratif dan pencatatan ciptaan. Sifatnya yang dinamis membuat materi Stand Up Comedy sulit untuk dicatatkan, selain itu biaya berperkara yang mahal membuat Komika tidak menyelesaikan sengketa pelanggaran Hak Cipta di pengadilan