Abstrak


Peranan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Dalam Memberikan Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia


Oleh :
Fajar Rizki Sukowati - E0016157 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kendala yang dihadapi dalam memberikan pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme melalui pemikiran deduktif, yang terdapat dua premis yaitu premis mayor berarti aturan hukum yang berlaku dan premis minor berarti fakta hukum dalam pelaksanaan aturan hukum, serta kemudian dari kedua premis tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Peranan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. Namun dalam praktiknya, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus lebih bekerja keras dan meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia karena sampai saat ini masih banyak ditemukan permasalahan yang dialami oleh pekerja migran Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya jumlah pengaduan pekerja migran Indonesia di Crisis Center BP2MI pada tahun 2019 sebanyak 9.377 kasus. Kendala yang dihadapi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan pelindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia adalah: (1) pekerja migran Indonesia non prosedural; (2) regulasi yang mengatur pelindungan pekerja migran Indonesia masih dalam tahap transisi; dan (3) sumber daya manusia dari calon pekerja migran Indonesia.