Abstrak


Praktik Penagihan Terhadap Borrower Pada Perusahaan Financial Technology Peer To Peer Lending Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia


Oleh :
Faithersha Juinebelle Veanza - E0016155 - Fak. Hukum

Penulis Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk penagihan dan perbuatan yang melanggar ketentuan dari hukum perlindungan konsumen terhadap peminjam pada perusahaan Fintech Lending dan penyelesaian dari praktik penagihan terhadap peminjam pada perusahaan Fintech Lending dalam kerangka Hukum Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan sifat penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non-hukum yang bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan dan Yayasana Lembaga Konsumen Indonesia, dengan cara studi pustaka/dokumen dan wawancara, teknik analisis bahan hukum secara kualitatif. Hasil penelitian ini, permasalahan penagihan Fintech Lending terhadap borrower dilakukan dalam berbagai bentuk seperti, menghubungi kontak-kontak borrower, menagih dengan kata-kata kasar dan intimidatif sampai dengan mengganggu privasi borrower. YLKI menyebutkan tterdapat 96 keluhan sepanjang tahun 2019. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, YLKI dan OJK akan mengkonfirmasi kepada penyelenggara dan akan melakukan mediasi, bila dirasa tidak cukup maka YLKI dan OJK membolehkan borrower untuk melapor kepada Polisi. OJK juga mengakui bahwa peraturan yang ada sekarang yaitu POJK 77/2016 saja tidak cukup untuk mengatur perkembangan Fintech Lending, diperlukan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang.