Abstrak


Analisis Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga Ditinjau Dari Perspektif Hak Politik Sebagai Prinsip Hak Asasi Manusia


Oleh :
Erick Clark Sianipar - E0016147 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini adalah mengenai Analisis Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Waga Ditinjau Dari Perspektif Hak Politik Sebagai Prinsip Hak Asasi Manusia. 
Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum adalah menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan keanggotaan partai politik bagi pengurus RT dan RW adalah tepat berdasarkan: (1) pengaturan larangan keanggotaan partai politik bagi pengurus RT dan RW; (2) kedudukan RT dan RW dalam konstelasi admninistratif kelembagaan negara; (3) analisis potensi konflik kepentingan pengurus RT dan RW dan anggota partai politik. Pengaturan ideal terkait larangan keanggotaan partai politik bagi pengurus RT dan RW yakni (a) menambahkan sanksi pemberhentian bagi pengurus RT dan RW yang terafiliasi partai politik; dan  (b) memberikan masa masa tenggang waktu selama 5 tahun jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai pengurus RT dan RW.

Kata Kunci: PENGURUS RT DAN RW, PARTAI POLITIK, HAK POLITIK