Abstrak


Penerapan Artificial Intelligence pada Tindak Pidana Malware dan Penyimpangannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016


Oleh :
Donovan Typhano Rachmadie - E0016135 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Donovan Typhano Rachmadie NIM. E0016135. PENERAPAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE PADA TINDAK PIDANA MALWARE DAN PENYIMPANGANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana penerapan artificial intelligence pada tindak pidana malware berdasarkan hukum pidana di Indonesia khususnya pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum yang berkaitan. Perkembangan teknologi telah merubah kehidupan masyarakat, akibat perkembangan tersebut dunia menambah dimensi kehidupan yang mana hal itu selaras dengan berkembangnya kejahatan teknologi. Dengan dimensi kejahatan baru tersebut melahirkan 3 (tiga) aspek keamanan yang perlu diperhatikan yaitu keamanan digital, keamanan fisik dan keamanan politik. Perkembangan teknologi yang dikaji oleh penulis adalah perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence dalam penerapannya dalam tindak kejahatan mayantara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan AI dalam tindak pidana malware merupakan kategori computer-related crime karena pemanfaatan komputer dan teknologi AI sebagai alat bantu dalam melakukan kejahatan. Aturan-aturan pidana yang dapat menjerat perbuatan tersebut adalah KUHP, UU Hak Cipta, UU TPPU, UU Transfer Dana, UU Dokumen Perusahaan, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dan UU Terorisme. Namun UU ITE sebagai lex specialis  dan lex posterior merupakan hukum positif yang paling tepat dalam menjerat tindak pidana tersebut meskipun terdapat kelemahan bahwa tidak disebutkan secara eksplisit pengaturan mengenai malware dan AI. 

Kata Kunci: MALWARE, ARTIFICIAL INTELLIGENCE / KECERDASAN BUATAN, CYBER CRIME, HUKUM, TINDAK PIDANA