Abstrak


Telaah Kritis Pertimbangan Hakim Yang Menjatuhkan Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum


Oleh :
Diptiya Regita Pinastika - E0016134 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Diptiya Regita Pinastika, 2020. E0016134. TELAAH KRITIS PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulis melakukan kajian permasalahan terkait dengan adanya kekosongan hukum dalam pertimbangan hakim berkaitan dengan tata pelaksanaan pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan disesuaikan dengan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pengaturan lain yang terkait serta perlindungan hukum bagi Anak itu sendiri. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif dengan mengedepankan adanya bahan hukum berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang relevan dengan topik pembahasan penulis dalam penelitian lebih lanjut. Meninjau  kembali pembentukan KUHP yang tidak lain merupakan produk kolonial Belanda bercorak Liberalisme memberikan pemaknaan lain terhadap kehidupan bangsa Indonesia yang mengedepankan adanya ideologi Pancasila. Banyaknya nilai dan norma yang dipertimbangkan di dalam pelaksanaanya mengharuskan masyarakat untuk tunduk dan patuh akan  nilai baik moral, etika hingga religi. Berangkat dari banyaknya kasus Anak yang berkembang di masyarakat dianggap perlu adanya penyesuaian mengenai pelaksanaan dari pidananya.  Agar pengaturan Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat diimplementasikan secara lebih optimal dan berkesesuai dengan tujaun dibentuknya UU SPPA ini dengan mengedepankan kesejahteraan bagi Anak .  Pengaturan dalam UU SPPA dinilai lebih progresif dimana dalam undnag-undang ini masih mengutamakan  hukuman non penjara dan pemenjaraan bukan menjadi salah satu hukuaman yang dikenakan bagi anak. Penelitian ini menunjukkan bahwa alasan pidaan pelatihan kerja diterapkan sebagai pidana alternatife dari pidana denda yang dijatuhkan terhadap Anak yang sesuai dengan amanat Pasal 71 Ayat (3) UU SPPA, yang saat ini belum terlaksana dengan baik karena belum adanya peraturan pelaksananya dan dimana pelatihan kerja tersebut dapat dilakukan serta lembaga/badan yang berwenang menangani pelatihan kerja bagi Anak. 

Kata kunci : ANAK; PELATIHAN KERJA; UU SPPA; PENGATURAN PELAKSANA; PERLINDUNGAN HUKU