Abstrak


Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Medan Membebaskan Terdakwa Karena Tidak Cukup Bukti Berdasarkan Suara Terbanyak Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan


Oleh :
Dewi Sulistyowati - E0016121 - Fak. Hukum

ABSTRAK 
Dewi Sulistyowati, E0016121, 2020, Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Medan Membebaskan Terdakwa Karena Tidak Cukup Bukti Berdasarkan Suara Terbanyak Dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (STUDI PUTUSAN NO. 102.K/PM. I02/AD/VII/2017), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas karena tidak cukup bukti terhadap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Studi Putusan Nomor102.K/PM.I02/AD/VII/2017). Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan teknik pengunpulan bahan hukum studi pustaka. Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deduksi silogisme. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan studi kasus (case study) yaitu peneliti melakukan telaah terhadap kasus yang menjadi bahan penelitian yaitu Putusan Nomor102.K/PM.I 02/AD/VII/2017). Hasil dari penelitian ini didasarkan pada pertimbangan hakim dalam memutus bebas Terdakwa tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena tidak cukup bukti mengenai unsur kedua tindak pidana penipuan yaitu perbuatan dilakukan dengan cara melawan hukum dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah sesuai berdasarkan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Erwinsyah berdasarkan suara terbanyak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kata Kunci : PERTIMBANGAN HAKIM, TINDAK PIDANA PENIPUAN, PUTUSAN BEBAS,  SUARA TERBANYAK