Abstrak


Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Baku Menurut Hukum Perjanjian Dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi: Ayo Src (Sampoerna Retail Community) Di Kota Magelang)


Oleh :
Damarjiwa Prawiradiharja - E0016115 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Damarjiwa Prawiradiharja. E0016115. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Baku Menurut Hukum Perjanjian Dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi: Ayo Src (Sampoerna Retail Community) Di Kota Magelang) Penulisan Hukum
(skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan mengenai penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian AyoSRC dengan hukum perjanjian dan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan retail yang bekerjasama dengan PT SRC Indonesia Sembilan dalam perjanjian AyoSRC menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan menggunakan analisis bahan hukum yang bersifat deduktif dengan metode silogisme.
Hasil penelitian menunjukan setiap perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha, termasuk perjanjian elektronik, dilarang bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila konsumen (retail) merasa dirugikan dan timbul sengketa, penyelesaiannya dapat menggunakan proses litigasi (pengadilan) ataupun non-litigasi, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci : BPSK; HUKUM PERJANJIAN; PERJANJIAN BAKU; UNDANG-UNDANG ITE; UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN