Abstrak


Analisis Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Judex Facti Membebaskan Terdakwa Dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan


Oleh :
Faesal Johan F - E0014140 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Faesal Johan F. E0014140.Analisis Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Judex Facti Membebaskan Terdakwa Dalam Perkara Penggelapan  Dalam  Jabatan(Studi  Putusan  Mahkamah  Agung  Nomor  82
K/Pid/2019).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap putusan judexfacti membebaskan Terdakwa dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan.  Sumber  bahan  hukum  yang  digunakan  adalah  bahan  hukum  primer  dan  bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode  silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui  bahwa  argumentasi   Penuntut  Umum  mengajukan  Kasasi   terhadap  putusan judexfacti telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP berupa salah menerapkan hukum dengan tidak memperhatikan fakta yang terungkap di persidangan. Serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 571/Pid.B/2018/PN.Sby. Mahakamah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Kata Kunci: KASASI, PERTIMBANGAN HAKIM, TINDAK PIDANA PENGGELAPAN.