Abstrak


Penanggulangan Tindak Pidana Hak Cipta Dalam Kasus Penggandaan Buku Di Surakarta (Studi Di Kepolisian Kota Surakarta, Penerbit, Dan Penjual Buku Di Kios Buku Sriwedari Kota Surakarta)


Oleh :
Chesya Primaningrum - E0016103 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Chesya Primaningrum. 2020. E0016103. Penanggulangan Tindak Pidana Hak Cipta Dalam Kasus Penggandaan Buku Di Surakarta (Studi Di Kepolisian Kota Surakarta, Penerbit, Dan Penjual Buku Di Kios Buku Sriwedari Kota
Surakarta). Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya serta hambatan dalam penanggulangan tindak pidana hak cipta penggadaan buku yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta, penerbit, serta penjual buku di Kios Buku Sriwedari. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penjual di Kios Buku Sriwedari telah menjual beberapa buku hasil penggandaan secara ilegal. Hal tersebut nyatanya telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta, dijelaskan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana hak cipta masih sangat minim dilakukan, kepolisian hanya satu kali melakukan razia buku di Kios Buku Sriwedari serta belum pernah melakukan sosialisasi/seminar terkait hak cipta buku. Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan Ketua IKAPI Jawa Tengah sebagai perwakilan dari penerbit, dijelaskan bahwa IKAPI secara rutin mengadakan sosialisasi berkaitan dengan hak cipta buku dan melaporkan apabila ditemukan tindak pidana hak cipta penggandaan/pembajakan buku. Tidak adanya pengaduan terkait tindak pidana hak cipta, masyarakat yang tertutup dalam memberikan informasi, kurangnya kerja sama dengan pemegang hak cipta, faktor sarana atau fasilitas yang ada, serta teknologi yang semakin maju menghambat proses penanggulangan tindak pidana hak cipta yang dialami oleh pihak kepolisian. Sedangkan hambatan yang dialami dalam menanggulangi tindak pidana hak cipta buku bagi penerbit adalah kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya kerja sama antara penerbit dengan kepolisian, keterbatasan dana serta tidak adanya lembaga khusus untuk melakukan pengecekan secara rutin terhadap buku.
Kata Kunci: PENGGANDAAN BUKU, PELANGGARAN HAK CIPTA, DI SURAKARTA