Abstrak


nalisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-Xvi/2018 Terkait Larangan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Dari Fungsionaris Partai Politik


Oleh :
Bati Mulia Attamimi - E0016099 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Bati Mulia Attamimi, E0016099, 2020. Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/Puu-Xvi/2018 Terkait Larangan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Dpd) Dari Fungsionaris Partai Politik. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui bagaimana pesyaratan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Kedua, mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. 

Penelitian hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum menggunakan studi dokumen (studi kepustakaan) dengan metode deduktif. 

Simpulan hasil pembahasan dari permasalahan penelitian ini, Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pencalonan anggota DPD berasal dari partai politik sangat berdasar, karena dapat bertentangan dengan original intent tujuan dibentuknya DPD yaitu sebagai representasi daerah. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018, telah melanggar 2 (dua) asas yang melekat pada putusa Mahakamah Konstitusi yaitu asas erga omnes dan asas negative legislator. 

Kata kunci : MAHKAMAH KONSTITUSI, DEWAN PERWAKILAN DAERAH