Abstrak


Dialektika Konsepsi Daluwarsa Dalam Penjatuhan Pidana


Oleh :
Albyno Achir - E0015451 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak hukum tentang penghentian daluwarsa pada penuntutan dalam perspektif penghentian daluwarsa penuntutan Pasal 80 KUHP (Stuiting van de Verjaring). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum ditempuh dengan menganalisis hasil penelitian dan pembahasan dengan menggunakan teori-teori yang ada dalam tinjauan pustaka. Penulis tertarik untuk meneliti sebuah perkara yang dihadapkan kepada terdakwa Muhammad Emir Firmansyah dalam kasus penuntutan yang telah daluwarsa. Hasil riset menunjukan bahwa penetapan penuntutan dalam suatu perkara dinilai tidak sesuai dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pertimbangan hakim menyetujui putusan perkara Praperadilan Nomor 110/Pid.Pra/2017/Pn.Jkt.Sel yang menjadi landasan dalam perkara tersebut. Hakim dalam hal ini tetap menghukum terdakwa dalam putusan Nomor 226/Pid.B/2018/Pn.Dpk serta menjatuhkan hukuman atas dakwaan sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang sebagaimana diatur dan diancam pidana yang menimbulkan kerugian sebagaimana diatur pada Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini timbulah dialektika mengenai penuntutan untuk menghentikan daluwarsa pada perkara Muhammad Emir Firmansyah tersebut, yang dimana harus batal demi hukum mengingat ketentuan Pasal 80 KUHP. Namun pada perspektif ketentuan Pasal 80 KUHP utamanya dalam tindakan penuntutan, timbul dualisme daluwarsa yakni, pada suatu penghentian daluwarsa utamanya pada penuntutan yang pertama perihal daluwarsa dalam penghentiannya setiap perbuatan tuntutan menghentikan daluwarsa asal perbuatan tersebut diketahui oleh orang yang dituntut atau yang telah diberitahukannya kepadanya, dan yang kedua ialah pada proses penuntutan terhadap orang yang dituntut apabila telah adanya perkembangan dalam proses penyidikan yang menentukan bahwa orang yang hilang tersebut adalah orang yang dituntut dapat menghentikan daluwarsa tanpa memberitahukan kepada orang yang dituntut tersebut. Dialektika daluwarsa inilah yang seharusnya diungkap pada penulisan hukum ini.

Kata Kunci: DALUWARSA; DIALEKTIKA; PENUNTUTAN