Abstrak


Kajian Mengenai Kesalahan Penerapan Hukum Yang Dilakukan Oleh Judex Facti Sehingga Membebaskan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Anggota Tni (Studi Putusan Mahkamah Agung No.327 k/Mil/2017)


Oleh :
Tantyo Purwandhika Aji Susanto - E0015400 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Mahkamah Agung No.327 k/Mil/2017). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan pengajuan Kasasi oleh Oditur Militer terhadap putusan bebas Judex Facti dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer dengan pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian membatalkan putusan Judex Facti dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Penelitian ini menunjukan bahwa alasan Kasasi Oditur Militer telah sesuai dengan pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 karena sesuai dengan alasan yang sudah ditetapkan pada pasal 239. Dalam penelitian ini juga menunjukan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer telah sesuai dengan pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 karena masih dalam kurun waktu yang telah ditentukan pasal 239, dengan dikabulkannya permohonan kasasi maka Mahkamah Agung berhak membatalkan putusan yang telah dijatuhkan oleh Judex Facti.

Kata Kunci : KASASI OLEH ODITUR MILITER, JUDEX FACTI, NARKOTIKA, MAHKAMAH AGUNG