Abstrak
Pelaksanaan penyelidikan oleh intelijen kejaksaan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh pemerintah kabupaten Jembrana
Oleh :
Agung Tri Radityo - E0004069 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut serta cara untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi Penelitian yaitu di Kejaksaan Negeri Negara. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, perautan perundang-undangan, arsip, dokumen dan lain-lain. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Bahwa dalam pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass yang dilakukan oleh Intelijen Kejaksaan telah sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 552/A/JA/10/2002 Tentang Administrasi Intelijen Yustisial. Dengan demikian hal tersebut telah mencerminkan adanya perlindungan dan perlakuan yang sesuai HAM terhadap pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Pengadaan kapal ikan fiber glass tersebut tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Kepres Nomor 61 Tahun 2004 yaitu dalam pengadaan diatas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) seharusnya diadakan melalui lelang umum atau tender namun pada kenyataannya dilakukan penunjukkan langsung yang berdasarkan Surat Bupati Nomor 027/1867/umum tanggal 24 September 2004
Adapun hambatan-hambatan yang dialami dalam pelaksanaan penyelidikan tersebut adalah hambatan dalam aspek yuridis yaitu modus operandi yang dilakukan pelaku cangih dan juga berlindung dibalik Undang-Undang, hambatan yuridis juga banyak ditemukan dalam KUHAP. Disamping itu juga terdapat hambatan dalam Aspek Non Yuridis, yaitu faktor sumber daya manusia, faktor kepemimpinan, faktor terbatasnya alokasi dana.
Cara-cara untuk mengatasi hambatan dalam aspek yuridis yaitu menempatkan KUHAP sebagai lex generalis dimana sebagai Hukum Acara Pidana Nasional. Sedangkan untuk mengatasi hambatan dalam aspek non yuridis yaitu dengan Pola Recruitmen karyawam yang ada harus transparan, sistem mutasi dan rolling jabatan harus benar-benar memperhatikan prinsip keadilan dan kualitas SDM, Sistem pelatihan Intelijen Kejaksaan harus lebih ditingkatkan. Serta pemerintah meninjau ulang struktur tunjangan yang ada di lingkungan Kejaksaan.