ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum Letter C dan keabsahan jual beli Letter C jika terjadi peralihan hak milik dalam jual beli tanah.
Penulisan hukum ini termasuk ke dalam hukum doktrinal atau normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library based) yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum Letter C sebagai alat bukti tertulis atas dasar PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 Ayat (1) tentang Pendaftaran Tanah dan sesuai pada Pasal 1866 KUH Perdata tentang alat bukti. Sedangkan pada persidangan, Letter C sebagai alat bukti tertulis yang harus ditunjukkan, akan tetapi harus disertakan bukti lainnya. Sedangkan keabsahan letter C jika dilakukan jual beli tetaplah sah jika telah terpenuhi syarat materiil dan syarat formal dan sifat jual beli yang bersifat tunai, terang, dan rill dalam UUPA. Selain itu juga jual beli telah terpenuhi syaratnya menurut Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian dan pembeli dapat menunjukkan kronologis bukti-bukti kepemilikan Letter C. Lalu, jika diperuntukkan untuk pendaftaran tanah maka harus dibuktikan dengan akta jual beli dari PPAT.
Perlindungan hukum Letter C menurut PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 24 Ayat (1) tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1866 KUH Perdata tentang alat bukti sebagai alat bukti tertulis. Letter C tetap sah jika dilakukan jual beli apabila telah memenuhi syarat materiil, syarat formal, sifat jual beli dalam UUPA dan syarat pada Pasal 1320 KUH Perdata serta pembeli dapat menujukkan kronologis bukti-bukti kepemilikan Letter C. Jika dalam jual beli tanah diperuntukkan untuk pendaftaran tanah, maka jual beli tersebut harus dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat oleh PPAT.
Kata Kunci: PERLINDUNGAN HUKUM, KEABSAHAN, LETTER C, JUAL BELI TANAH