Abstrak


Implementasi perjanjian kredit dengan Jaminan penanggungan di PT BNI (Persero) Tbk cabang Surakarta


Oleh :
Ardhika Yuma Inggrawan - E0003087 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan yang terdapat di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta dan untuk mengetahui berbagai faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta berpedoman dan berdasar pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850. Adapun tahapan pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meliputi penerimaan surat permohonan kredit yang dibuat pemohon (calon debitur) oleh pihak PPM (analisa kredit) untuk dilakukan pemrosesan kredit; kemudian surat permohonan tersebut diusulkan kepada pejabat pemutus kredit untuk mendapat keputusan apakah permohonan kredit itu diterima atau ditolak; permohonan kredit yang ditolak akan dikembalikan kepada pemohon sedangkan permohonan kredit yang diterima akan dibuatkan surat keputusan kredit; setelah pemohom menerima surat keputusan kredit, pemohon menandatangani surat perjanjian kredit (akad kredit) dengan menyerahkan jaminan (dalam hal ini jaminan penanggungan) yang diikat secara borgtotch; selanjutnya pemohon beserta penanggung (borg) nya menandatangani perjanjian accesoir nya yaitu perjanjian Borgstelling; setelah itu proses pencairan kredit dapat dilakukan. Selain itu, juga diuraikan masalah-masalah yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan (borgtotch) serta diuraikan juga tentang bagaimana solusi atau cara penyelesaiannya. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya gambaran konsep pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai rujukan bagi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surakarta sebagai salah satu Bank besar agar meningkatkan pelayanan bagi debitur yang melakukan perjanjian kredit dengan jaminan penanggungan (borg).