Abstrak


Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Pemanfaatan Tujuan Komersial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Dorvinando Bonanta Simarmata - E0015123 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional dalam pemanfaatan tujuan komersial berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan mengkaji permasalahan yaitu pertama, bagaimana perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional melalui Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia. Kedua, apakah karakteristik Ekspresi Budaya Tradisional dinilai dapat dilindungi melalui Hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan jenis data penelitian yaitu mengkaji bahan pustaka dan data sekunder baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) antara lain UU Hak Cipta dan buku maupun jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Kemudian teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif dan lengkap.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional oleh UU Hak Cipta belum maksimal dikarenakan adanya permasalahan terkait dengan beberapa syarat yang diatur dalam UU Hak Cipta diantaranya mengenai bentuk karya berwujud (fixation work), keaslian (originality), pencipta teridentifikasi (identication of author) dan jangka waktu yang dibatasi. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa sistem hukum hak cipta sulit untuk diterapkan dalam perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dikarenakan untuk memenuhi konsep ciptaan yang dilindungi, Ekspresi Budaya Tradisional harus memiliki sifat ‘asli’ dan ‘dapat diwujudkan dalam suatu media’ yang dimana kedua unsur ini sulit untuk dipenuhi oleh beberapa ekspresi budaya tradisional. Karakteristik ekspresi budaya tradisional yang dapat dilindungi Hak Cipta adalah  yang mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi seperti : verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema  dan  kandungan isi  pesan,  yang  berbentuk karya sastra ataupun narasi informatif; musik, mencakup antara lain, vokal, instrumental, atau kombinasinya; gerak, mencakup antara lain tarian; teater,  mencakup  antara  lain,  pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat; Seni rupa, baik bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari, berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas,  tekstil,  dan  lain-lain  atau  kombinasinya; dan upacara adat

Kata Kunci : PERLINDUNGAN HUKUM, EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL, HAK CIPTA