Abstrak


Tinjauan Dalam Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Sel Dari Prespektif Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Sel)


Oleh :
Aldrian Bagus Frananta - E0015026 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Aldrian Bagus Frananta. 2019. E0015026. Tinjauan Dalam Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Sel  Dari Prespektif Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/Pn.Jkt.Sel). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penulisan hukum ini bertujuan untuk meninjau putusan nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel  dari prespektif Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berasal dari KUHP dan Putusan Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel . Bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, dan internet. Teknik analisis yang digunakan deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana terorisme diatur didalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UUPTPT). Aksi terorisme yang terjadi di sebagian belahan Indonesia seperti Bom Jl. M.H. Thamrin, penyerangan Polres Sumatra Utara, Bom Kampung Melayu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa Oman Rochman terbukti bersalah atas perbuatannya yang menjadi pembujuk untuk melakukan tindak pidana (uitlokker) dari beberapa aksi terorisme yang terjadi di berbagai daerah dan dikenai Pasal 14 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan berakhir dengan dijatuhinya hukuman mati. Atas perbuatannya banyak masyarakat menjadi korban dan menyisakan negara untuk memenuhi tanggungjawab atas pemulihan korban. Putusan nomor 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dalam beberapa aspeknya masih adanya kesalahan yang dan seharusnya hakim menerapkan peralihan peraturan dan juga mencari referensi dalam pertimbangan kompensasi bagi korban lebih baik lagi.

Kata Kunci: TINDAK PIDANA TERORISME, KOMPENSASI, PUTUSAN