Abstrak


Tinjauan yuridis tentang kekuatan pembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Dian Utami Ningsih - E0004134 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kekuatan pembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika; serta dapat atau tidak dapatnya pernyataan pengakuan bersalah terdakwa menjadi dasar pertimbangan penilaian dan keyakinan Hakim dalam memutus tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian menggunakan data sekunder, yaitu dengan menggunakan data-data secara tidak langsung melalui dokumen-dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, buku-buku kepustakaan, hasil penelitian yang berwujud laporan dan bahan tertulis lainnya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Sumber data sekunder adalah sumber data yang diperoleh dari bahan-bahan dokumen resmi, peraturan perundang-undangan, laporan, buku-buku kepustakaan, dan lain-lain yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang digunakan ada tiga macam, yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dengan cara mengolah data, menguraikan dan menghubungkan data tersebut sedemikian rupa, sehingga dapat disajikan dalam bentuk penulisan hukum secara sistematis yang kemudian akan didapat suatu kesimpulan yang nantinya akan menjadi hasil akhir dari penelitian. Kekuatan pembuktian pernyataan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan tindak pidana tanpa hak mengedarkan psikotropika dapat diartikan sama dengan nilai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa yakni bebas berada di tangan hakim. Penilaiannya berdasar pada keyakinan hakim, yakni baik yang berupa kurang nilainya ataupun tidak memberi kekuatan bukti sama sekali. Pernyataan pengakuan bersalah terdakwa yang telah ditafsirkan secara analogi menjadi keterangan terdakwa, dapat dijadikan dasar pertimbangan dan keyakinan hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Sesuai dengan ketentuan batas minimum pembuktian perkara pidana berdasar pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, bahwa harus di dukung dengan alat bukti yang sah lainnya ditambah dengan keyakinan hakim yang memperkuat dakwaan terhadap kesalahan yang dilakukan terdakwa.