Abstrak


Agung Budiarto. 2020. e0015013. Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile Banking.(Studi Di Kantor Cabang Bank Bri Ngemplak Solo)


Oleh :
Agung Budiarto - E0015013 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Agung Budiarto. 2020. e0015013. Perlindungan Hukum Nasabah Pengguna Mobile  Banking.(Studi Di Kantor Cabang Bank Bri Ngemplak Solo). Penulisan hukum (skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum nasabah pengguna mobile banking dan tanggung jawab bank terhadap nasabah pengguna mobile banking yang mengalami kerugian. 

Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini berupa jenis data primer, data sekunder dan data tersier.Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan di Bank BRI Ngemplak, Solo. Teknik analisa data dalam penelitian ini menggunakan model analisis kualitatif.

Perlindungan hukum nasabah pengguna mobile banking diimplementasikan secarapreventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan Pemerintahdengan diterbitkannyaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, kemudian upaya preventif yang dilakukan Bank BRI adalah mengedukasi nasabah tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan bertransaksi melalui mobile banking. Sedangkan secara represif yang dilakukan adalah melalui pengaduan nasabah, penyelesaian melalui lembaga alternatif, dan melalui pengadilan. Terkait masalah penggunaan mobile banking, pihak banktetap akan melakukan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku, namun apabila pihak nasabah masih keberatan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui lembaga mediasi perbankan.

Kata Kunci: PERLINDUNGAN HUKUM, NASABAH, MOBILE BANKING