Abstrak


Tinjauan Kritis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Yang Dilakukan Pengelola Jasa Prostitusi


Oleh :
Adna Shafira Amalya - E0015011 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Adna Shafira Amalya. 2019. E0015011. TINJAUAN KRITIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN PENGELOLA JASA PROSTITUSI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan terkait dengan pengaturan tindak pidana perdagangan orang terhadap pengelola jasa prostitus, dan juga untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menangani tindak pidana perdagangan orang terhadap pengelola jasa prostitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, dengan teknik analisis yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. 

7 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang memiliki unsur-unsur hukum yang lebih mengikat dalam memberi sanksi pidana kepada pengelola jasa prostitusi. Pemidanaan pengelola jasa prostitusi dalam KUHP masih memiliki celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola jasa prostitusi skala besar seperti korporasi. Adanya unsur “paksaan” dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang menimbulkan ambiguitas dalam penerapannya, meskipun sudah ada putusan yang dijatuhkan dengan sanksi pidana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang walau tidak ada unsur “paksaan” di dalam praktek prostitusi tersebut. Penggunaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kepada pengelola jasa prostitusi.

Kata Kunci : PROSTITUSI, PERDAGANGAN ORANG