Abstrak


Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian phk di dinas tenaga kerja kota Surakarta


Oleh :
Ari Dwi Hastuti W - E1104106 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bahan dan data yang berhubungan dengan mekanisme mediasi dalam penyelesaian PHK di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Disamping itu, juga dimaksudkan untuk mengetahui substansi dari Perjanjian Bersama yang tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh dan pelaksanaan Perjanjian Bersama di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta khususnya di bagian Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik mengumpulkan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan Studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Pertama, bahwa mekanisme mediasi dalam penyelesaian PHK di Dinas Tenaga Kerja Surakarta adalah sebagai berikut: pencatatan perselisihan PHK, penawaran penyelesaian perselisihan PHK, penelitian berkas perselisihan oleh mediator, panggilan kepada para Pihak, pelaksanaan sidang mediasi, hasil mediasi ada dua yaitu: Surat Perjanjian Bersama dan Surat anjuran, membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial, membuat nota Dinas. Kedua, substansi dari Perjanjian Bersama secara garis besar memuat: hari dan tanggal pembuatan Perjanjian Bersama, nama lengkap dan tempat tinggal pengusaha dan pekerja, tempat melaksanakan Perjanjian Bersama, batas waktu pelaksanaan Perjanjian Bersama, isi kesepakatan, antara lain memuat: cara penyelesaian perselisihan PHK, kompensasi yang diberikan pengusaha kepada pekerja berkaitan dengan adanya PHK, kesepakatan untuk mengakhiri hubungan kerja antara pihak pengusaha dan pihak pekerja, tanda tangan oleh para pihak yang berselisih dan disaksikan oleh mediator. Ketiga, Pelaksanaan Perjanjian Bersama di Dinas Tenaga Kerja Surakarta bisa dilakukan saat tercapainya kesepakatan bersama itu juga, atau selambat-lambatnya tiga hari sejak tercapainya kesepakatan bersama. Perjanjian Bersama dilaksanakan di ruang sidang Sub Dinas Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Jalan Slamet Riyadi Nomor 306 Surakarta. Pembayaran uang kompensasi tidak boleh diangsur atau harus dibayar sekaligus pada hari itu juga atau pada saat pelaksanaan perjanjian Bersama yang telah ditetapkan bersama. Implikasi teoritis penulisan hukum ini adalah Untuk melengkapi materi yang didapat dari perkuliahan dengan kenyataan yang didapat pada praktek yang sesungguhnya. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan serta tambahan ilmu pengetahuan mengenai cara-cara mediator di Dinas Tenaga Kerja Surakarta dalam menyelesaikan masalah Perselisihan PHK.