Abstrak
Tinjauan hukum pidana dalam penerapan pasal 359 kuhp pada kasus kecelakaan lalu-lintas oleh hakim pengadilan negeri Sukoharjo
Oleh :
Song Sip - E1104071 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah untuk mengetahui penerapan Pasal 359 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun” khususnya terhadap kasus kecelakaan lalu-lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang menyebabkan matinya orang lain dalam kasus kecelakaan lalu-lintas.
Penelitian ini bersifat deskriptif sedangkan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri sukoharjo. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik Sampling menggunakan Purposive Sampling.Teknik analisa data secara kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penerapan Pasal 359 KUHP dalam kasus kecelakaan Lalu-lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yaitu penjatuhan sanksi pidana yang ringan, kurang dari satu tahun, hal ini dapat diketahui pada putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No 187/Pid.B/2007/PN.Skh, Terdakwa dijatuhi pidana penjara 9 bulan, sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No.212/Pid.B/2007/PN.SKH, Terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan, dengan pertimbangan bahwa kecelakaan itu tidak diduga sebelumnya oleh pelaku, tetapi disebabkan karena kurangnya penghati-hati dan kurangnya penduga-duga pengemudi terhadap keadaan jalan, sedangkan penerapan sanksi pidana oleh Hakim lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga (sudah berkeluarga). Faktor-faktor lainnya yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalulintas di kota Sukoharjo yaitu tidak didapatinya alasan pembenar, pemaaf dan penghapus pidana, serta adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, sikap terdakwa baik di persidangan maupun diluar persidangan yang mana hal itu merupakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana.