Abstrak
Peranan mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha pada dinas tenaga kerja dan mobilitas penduduk kabupaten Sukoharjo
Oleh :
Etika Kurniasih - E0004157 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Hubungan antara pekerja dan pengusaha yang secara tertulis dituangkan dalam perjanjian kerja tidak selamanya berjalan mulus. Ada kalanya salah satu atau kedua belah pihak melalaikan kewajibannya dan atau tidak memenuhi haknya. Dengan tidak dipenuhinya hak atau kewajiban tersebut, dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Perselisihan sewajarnya bisa diselesaikan sendiri antara masing-masing pihak secara musyawarah mufakat. Tetapi seringkali dengan jalan tersebut tidak ditemui kata sepakat, sehingga masalah perselisihan diselesaikan melalui mediator untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, peranan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dan kendala yang dihadapi Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo dalam menyelesaikan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari Mediator di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo, sedangkan data sekunder diperoleh dari undang-undang, keputusan menteri, peraturan menteri, buku, artikel, makalah, dan media masa. Data dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan model interaktif.
Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa yang menjadi faktor penyebab perselisihan hubungan industrial adalah minta diikutsertakan jamsostek, mengingkari isi perjanjian PKWT, tidak mau di mutasi ke bagian lain, menikah dengan sesama karyawan, kejelasan status pekerja yaitu minta perubahan status dari harian lepas ke pekerja tetap, dan yang paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo adalah masalah indisipliner, yaitu tidak masuk kerja tanpa memberikan keterangan. Peranan Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Sukoharjo dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah baik, karena lebih banyak hasilnya hanya sampai pada perjanjian bersama saja, yaitu sebanyak 29 kasus daripada yang sampai pada anjuran tertulis yaitu 12 kasus. Pelaksanaan mediasi sama baiknya dengan peranan Mediator, karena telah sesuai dengan prosedur yang ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hambatan mediator dalam menyelesaikan perselisihan biasanya karena tidak hadirnya pihak pengusaha secara langsung, salah satu pihak tidak dapat diajak kerjasama dengan membuat risalah perundingan palsu dan pekerja tidak tertib administrasi.