Abstrak
Pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman (studi kasus di desa Nambangan, kecamatan Selogiri, kabupaten Wonogiri)
Oleh :
Aprilian Dwi Raharjanto - E0004094 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya di Desa Nambangan, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah perkotaan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, efisiensi struktur organisasi Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kab. Wonogiri, dan mengenai visi misi Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri mengenai fungsi tanah di dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan melalui buku-buku ilmiah, peraturan perundang-undangan, arsip-arsip, dan bahan lainnya yang berbentuk tertulis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Beberapa data dimintakan penjelasan pada Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri. Untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan penelitian hukum ini digunakan silogisme deduksi dengan interpretasi gramatikal. Asas tata guna tanah yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditempatkan sebagai premis mayor, sedangkan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Nambangan, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri; peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah perkotaan; struktur organisasi Satgas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kab. Wonogiri; dan visi misi Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri mengenai fungsi tanah dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan sebagai premis minor. Melalui proses silogisme akan diperoleh simpulan (premis konklusi).
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya di Desa Nambangan, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri berhasil mewujudkan kualitas lingkungan permukiman yang baik dan berwawasan lingkungan. Sehingga tujuan pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Kabupaten Wonogiri dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman dapat tercapai. Pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan di Desa Nambangan berhasil walaupun peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah perkotaan belum memadai karena pengaturan konsolidasi tanah perkotaan masih kurang komprehensif dan sistematis disebabkan pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan struktur organisasi Satgas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kab. Wonogiri tidak efisien karena terdapat anggota yang tidak mempunyai tugas yang begitu penting dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan tersebut. Faktor yang membuat pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan ini berhasil salah satunya adalah karena budaya hukum yang baik dari Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri sebagai Satgas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kab. Wonogiri. Karena, Kantor Pertanahan Kab. Wonogiri mempunyai visi dan misi mengenai fungsi tanah dalam pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, yang mana visi misi mengenai fungsi tanah tersebut lebih menitikberatkan pada fungsi tanah sebagai fungsi sosial daripada fungsi tanah sebagai fungsi ekonomi.
Implikasi teoritis penelitian hukum ini adalah budaya hukum merupakan faktor yang menentukan tercapainya tujuan hukum. Dari penelitian hukum ini dapat diketahui bahwa budaya hukum yang baik dari masyarakat peserta konsolidasi tanah perkotaan dan Satgas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan Kab. Wonogiri dapat mewujudkan kualitas lingkungan permukiman yang baik dan berwawasan lingkungan. Sehingga tujuan hukum dari konsolidasi tanah perkotaan ini, yaitu dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan permukiman dapat tercapai dengan baik. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian hukum ini dapat sebagai bahan penyempurnaan peraturan perundang-undangan mengenai konsolidasi tanah perkotaan dan struktur organisasi Satgas Pelaksana Konsolidasi Tanah Perkotaan di seluruh Kab./ Kota di Indonesia.