Abstrak
Telaah peraturan daerah tentang pencegahan maksiat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-bhineka tunggal ika (studi kasus di provinsi Gorontalo)
Oleh :
Murfiah - E1104056 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Tujuan penulisan hukum (skripsi) ini adalah untuk menelaah Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat ditinjau dari kewenangan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan kedudukan Peraturan Daerah tersebut dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbhineka tunggal ika.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif untuk memperoleh data yang seteliti mungkin mengenai obyek yang diteliti. Data penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh sumber data sekunder. Data yang diperoleh tersebut selanjutnya diolah untuk diklasifikasi dengan sistem penalaran deduktif dalam bentuk analisis data model interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Daerah dalam Rangka Melaksanakan Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara garis besar tertuang dalam Pasal 18A UUD 1945 dan perundang-undangan dibawahnya yang menjabarkannya. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberi kewenangan daerah pada seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. UU Nomor 38 Tahun 2000 mengatur kewenangan hanya untuk Provinsi Gorontalo. UU Nomor 32 Tahun 2004 membedakan kewenangan pemerintahan daerah menjadi urusan wajib dan urusan pilihan.
Perda merupakan produk perundang-undangan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kesesuian Perda Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pencegahan Maksiat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memperhatikan peraturan perundang-undangan diatasnya yang telah mengatur materi muatannya, dan harus mempunyai landasan yuridis, landasan filosofis, dan landasan sosiologis. Adapun materi muatan Perda ini hanya berupa pencegahan terjadinya tindakan-tindakan yang pidananya sudah diatur dalam perundang-undangan diatasnya. Perda membatasi perbuatan maksiat yang diatur hanya meliputi zina, pelacuran, pernikahan yang tidak sah, perkosaan, pelecehan seksual, judi, penyalahgunaan narkoba, minuman beralkohol, pornoaksi dan pornografi.