Abstrak
Tinjauan tentang pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) Surakarta
Oleh :
Tri Wahyuni - E0004051 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta, dan juga bertujuan untuk mengetahui kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta serta upaya-upaya penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di RUPBASAN Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari Kepala Rupbasan yang secara langsung menangani serta mengelola Rupbasan dan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan judul skripsi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif model interaktif, dimana data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara diatur dalam Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.05.UM.01.06 Tahun 1983. Sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E2.UM.01.06 Tahun 1986 yang telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan yaitu meliputi penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharaan, pemutasian, penyelamatan, pengamanan, pengeluaran dan penghapusan serta pelaporan. Dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan di Rupbasan Surakarta masih mengalami kendala-kendala yang meliputi kendala intern dan kendala ekstern. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara di Rupbasan Surakarta.