Abstrak
Penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer ii-11 Yogyakarta
Oleh :
Tera Kumalasari - E1104207 - Fak. Hukum
ABSTRAKSI
Penelitian hukum ini bertujuan unuk mengetahui dan mengkaji permasalahan mengenai penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, pelaksanaan hukuman administrasi/ hukum disiplin terhadap pelanggar tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI serta hambatan dan permasalahan dalam penyelesaian perkara perzinahan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa dalam penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Pada dasarnya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan, karena perzinahan merupakan delik aduan yaitu pasal 284 KUHP. Bagi prajurit TNI yang melakukan perzinahan berlaku ketentuan tersebut. Dalam persidangan perkara perzinahan berdasarkan pertimbangan Hakim dalam putusan pengadilan, terdakwa yang telah melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP oleh Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dipecat dari dinas kemiliteran. Dalam hal pelaksanaan sanksi disiplin/administrasi bagi pelanggar yang telah melakukan tindak pidana perzinahan. Bahwa terpidana disamping dikenakan sanksi pidana penjara juga diproses, dalam hal ini pemecatan atau sanksi administrasi lainnya. Hambatan atau permasalahan penyelesaian perkara perzinahan apabila adanya pencabutan pengaduan sehingga perkara tersebut dikembalikan kepada atasannya atau Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk diproses hukuman pemecatan atau hukuman lainnya.