Abstrak
Tinjauan yuridis pelaksanaan penerapan produksi bersih dan pengendalian pencemaran air pada industri kecil menengah batik di kampoeng batik Laweyan Surakarta
Oleh :
Dhika Sari Kusumastuti - E0004130 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan penerapan, serta hambatan dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan penerapan produksi dan pengendalian pencemaran air pada industri kecil menengah di Kampoeng Batik Laweyan Surakarta
Jenis penelitiannya adalah penelitian hukum empirik yang bersifat kualitatif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini, sedangkan data sekunder digunakan sebagai data pendukung dalam penelitian ini. Pengumpulan data dengan teknik wawancara bebas terpimpin yang memungkinkan pengembangan pertanyaan dan perhatian kepada persoalan yang relevan/ berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan mungkin baru muncul dilapangan. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa: (1) program upaya pengendalian pencemaran air terpadu di Kampoeng Batik Laweyan telah terlaksana atas kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH ) Jakarta, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bappedal) Propinsi Jawa Tengah, Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta, Forum Pengembangan Kampoeng Batik Laweyan didukung oleh Deutche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, sebagai kerjasama teknis Program Lingkungan Hidup Indonesia Jerman (Pro LH). Program ini mengintegrasikan 2 pendekatan yaitu pendekatan produksi bersih dan pengelolaan air limbah. Penerapan produksi bersih dilakukan dengan pengusaha batik di Kampoeng Batik Laweyan sebagai subyeknya, langkahnya yaitu pelatihan Tata Kelola yang Apik dan pelatihan penggunaan bahan kimia dengan didampingi konsultan dari GTZ terhadap 3 IKM yang dijadikan percontohan, diharapkan 3 IKM tersebut dapat memberi contoh dari pelatihan kepada IKM lain di Kampoeng Batik Laweyan. Dari hasil penerapan produksi bersih, volume dan kandungan zat pencemar pada air limbah dapat ditekan. Hingga penelitian ini diakhiri terdapat 11 IKM batik yang telah menyetujui dengan membuat surat pernyataan kesediaan menerapkan produksi bersih dan pengendalian pencemaran air. Limbah dari 11 IKM batik tersebut dikelola dengan menggunakan instalasi pengelola air limbah (IPAL). Limbah sisa produksi batik dikelola dengan menggunakan teknologi IPAL Decentralized Wastewater Treatment System (DEWATS), dari hasil penelitian teknologi ini dapat mengurangi beban pencemar pada air limbah sebesar 50 %. Air hasil pengolahan akan dialirkan menuju sungai Kabanaran/Premulung. Air yang dihasilkan dari proses pengolahan air limbah IKM tersebut dapat digolongkan sebagai air limbah. Sebelum dialirkan bebas, air limbah perlu lebih dahulu diuji kualitasnya. Pengujian terhadap mutu dan kualitas dari air limbah IKM batik dilakukan dengan mendasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk air limbah yang dihasilkan IKM batik berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah. Berdasarkan hasil uji yang telah dilakukan pada air limbah dapat dibuktikan air limbah hasil pengolahan pada IPAL Laweyan masih melampaui baku mutu yang disyaratkan dalam Perda Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004. ini dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran terhadap lingkungan yang mana dapat dijatuhi sanksi baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Perda Kota Surakarta Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan hidup kepada IKM Kampoeng Batik Laweyan yang tidak mau atau tidak sungguh-sungguh menerapkan produksi bersih dan pengendalian pencemaran air.
(2)Hambatan-hambatan yang timbul dalan pelaksanaan penerapan produksi dan pengendalian pencemaran air pada Industri Kecil Menengah di Kampoeng Batik Laweyan Surakarta adalah sering berubah mengenai jumlah IKM, untuk menentukan jumlah pengusaha calon pengguna IPAL sering berubah, karakteristik masyarakat pada sejumlah IKM yang egoistik, kuatnya persaingan usaha yang cenderung negative, dan kebiasaan yang menolak campur tangan orang lain. alasan kesibukan IKM mengakibatkan sebagian besar pasif dalam kegiatan ini, lahan di Kelurahan Laweyan sangat terbatas menjadi hambatan merencanakan bangunan IPAL yang mengandalkan proses biologis, jumlah air limbah dan jenis pewarna kimia yang digunakan oleh IKM sangat beragam, dalam penggunaan pewarna kimia cenderung berlebihan atau pemborosan, teknologi IPAL yang dipilih relatif baru, sehingga dalam perancangannya harus tepat dank arena akan menggunakan proses biologis maka sejak dini harus diinformasikan mengenai tingkat kesulitan dalam operasionalisasinya, lokasi IPAL yang dipilih, tanahnya bersifat agak labil sehingga konstruksi bangunan IPAL harus kuat.