Abstrak


Studi komparasi tentang tugas dan kewenangan DPR menurut UUD 1945 dan konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 setelah amandemen serta permasalahan yang timbul dan cara mengatasinya


Oleh :
Andreas Eko ANS - E1104224 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengetahui tentang kewenangan dan hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Menurut Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, Bagaimana hambatan dan cara mengatasinya dalam kewenangan dan hak yang di miliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat diskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan, baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan model interatif. Berdasarkan penelitian yang penulis teliti bahwa peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau lembaga-lembaga eksekutif negara dari tahun ke tahun atau dari perperiode bertambah baik, Karena telah terjadi perubahan-perubahan dalam Undang-undang yang mengarah pada perbaikan struktur ketatanegaraan Indonesia.Periode berlakunya UUD 1945, 18 agustus 1945- 27 desember 1949 Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan UUD RIS atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal (RIS) menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950. Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950 Periode terbentuknya UUDS 1950 merupakan tahap awal kerja dari sebuah badan legislatif, yaitu DPR. Dalam konfigurasi yang demikian tampak bahwa partai-partai politik memegang peran yang dominant dalam proses perumusan kebijakan Negara melalui wadah konstitusionalnya (parlemen) yang biasa disebut dengan lembaga legislatif. Periode kembalinya ke UUD 1945, 5 juli 1959-1966 Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara, MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perubahan undang-undang Dasar Amandemen saat ini kearah yang lebih baik lagi. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rekomendasi Kewenangan lembaga negara agar lebih optimal dalam menjalankan tugasnya dalam rangka menciptakan stabilitas nasional yang lebih baik.