Abstrak


Problematika Hukum Bank Indonesia dalam Pengawasan Uang Elektronik Di Indonesia


Oleh :
Aditya Pratama - E0016009 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Aditya Pratama. 2020. E0016009. PROBLEMATIKA HUKUM BANK INDONESIA 
DALAM PENGAWASAN UANG ELEKTRONIK DI INDONESIA. Penulisan Hukum
(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.  

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai bentuk pengelolaan uang elektronik di 
Indonesia yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, mengetahui peran Bank Indonesia
dalam melakukan pengawasan terhadap uang elektronik, serta mengkaji tentang problematika
hukum yang ada di dalam pengawasan uang elektronik di Indonesia. 
Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris atau nondoctrial research, yaitu untuk
mengetahui keadaan yang terjadi di dalam praktik yang ada. Penelitian hukum empiris adalah
bentuk penelitian yang didasarkan pada metode, sistematika, dan dan pemikiran tertentu yang
bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala sosial tertentu dalam menganalisa
keberlangsungan peraturan pengelolaan uang elektronik, serta problematika yang timbul dalam
pengawasan uang elektronik. Selain itu juga diadakan pemeriksaan terhadap fakta tersebut untuk
mengusahakan suatu pemecahaan masalah yang timbul dari gejala yang bersangkutan. Kajian
hukum ini bersifat evaluatif, yang dimaksudkan untuk mengukur suatu keberhasilan yang berada
pada suatu program, produk, atau kegiatan tertentu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menilai kebijakan yang berlangsung, bukan hanya menyimpulkan apakah sudah terlaksana
dengan baik atau belum, namun sekaligus mengetahui baik buruknya implementasi yang ada, hal-hal apa saja yang menjadi penyebabnya, dan letak dari titik kelemahannya.

Hasil dari penelitian penulisan hukum  ini adalah masih terdapatnya problematika hukum
Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan pada uang elektronik, yaitu berupa belum adanya
peraturan hukum yang mengatur tentang terobosan baru uang elektronik, kewenangan ganda
dengan OJK dalam melakukan pengawasan pada uang elektronik, serta adanya kekaburan hukum.  
Kata Kunci: BANK INDONESIA; FINANSIAL TEKNOLOGI; INOVASI KEUANGAN DIGITAL; UANG
ELEKTRONI