Abstrak


Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 Terkait Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Arswendo Amien Aldeoszy - E0016083 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Arswendo Amien Aldeoszy, E0016083, PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 10 TAHUN 2015 TERKAIT PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA DI DESA PLESUNGAN KECAMATAN GONDANGREJO KABUPATEN KARANGANYAR. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Isu hukum dalam penulisan ini adalah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 Terkait Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang tujuanya untuk menganalisis dan mengkaji dari pelaksanaan Peraturan Daerah ini terkait dengan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dari pelaksanaan Peraturan Daerah ini terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian hukum empiris atau non-doctrinal research (social legal research) yang menggunakan bahan hukum terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Data diolah dengan Teknik analisis data kualitatif menggunakan metode analisis interaktif.

Pembahasan dari penulisan hukum ini menyatakan bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 Tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Plesungan , Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar telah berjalan secara efektif dan telah sesuai dengan tujuan yang di cita-citakan. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Plesungan sejatinya telah sesuai dengan mekanisme Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa. Hambatan dari pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari Sumber Daya Manusia baik secara kualitas dan kuantitasnya, dan faktor dari kondisi alam.

Kata Kunci : PELAKSANAAN PERATURAN, PERATURAN DAERAH, DESA, BADAN USAHA  MILIK DES