Abstrak


Analisis Perbandingan Hak Peserta Bpjs Kesehatan Dengan Jkn-Kbs (Krama Bali Sejahtera) Sebagai Bentuk Pelayanan Jaminan Sosial Di Indonesia


Oleh :
Aries Aditya Putra - E0016079 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Aries Aditya Putra. E0016079. 2020. ANALISIS PERBANDINGAN HAK PESERTA BPJS KESEHATAN DENGAN JKN-KBS (KRAMA BALI SEJAHTERA) SEBAGAI BENTUK PELAYANAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hak peserta yang lahir dari perjanjian antara peserta dengan BPJS Kesehatan dan juga JKN-KBS. Terdapat pengaturan tersendiri antara hak peserta dari perjanjian BPJS Kesehatan dan juga JKN-KBS di Provinsi Bali. Perjanjian antara peserta dengan BPJS Kesehatan dan juga JKN-KBS memiliki beberapa perbedaan terkait hak peserta sehingga perlu dilakukan perbandingan untuk perbaikan pelayanan jaminan sosial di Indonesia.  
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrumen penelitian berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan, Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mencapai Universal Health Coverage. Pemerintah Provinsi Bali mendukung penuh hal tersebut dengan membuat program jaminan kesehatannya sendiri, yaitu JKN-KBS. BPJS Kesehatan masih beroperasi seperti biasa setelah adanya JKN-KBS ini. Baik BPJS Kesehatan maupun JKN-KBS merupakan bentuk hak peserta yang lahir dari adanya perjanjian yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sudah sewajarnya peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas sebagai bentuk pemenuhan hak yang dimiliki oleh peserta itu sendiri. JKN-KBS dianggap sebagai penyempurna dari program jaminan sosial yang selama ini dijalankan oleh BPJS Keehatan. Oleh karena itu terdapat perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan JKN-KBS. Perbedaan yang dimaksud adalah dari segi kepesertaan, sistem rujukan, manfaat yang diberikan, dan juga konsekuensi yang diterima peserta jika tidak membayar iuran.
Kata kunci: BPJS KESEHATAN, HAK PESERTA, JKN-KBS