Abstrak


Pembebasan Terdakwa Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Menjatuhkan Putusan Berdasarkan Dissenting Opinion Dalam Perkara Korupsi


Oleh :
Annisa Novira Septiana Putri - E0016072 - Fak. Hukum

ABSTRAK

ANNISA NOVIRA SEPTIANA PUTRI. 2020. PEMBEBASAN TERDAKWA SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG MENJATUHKAN PUTUSAN BERDASARKAN DISSENTING OPINION DALAM PERKARA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2107 K/Pid.Sus/2017). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan membahas mengenai kesesuaian pembebasan terdakwa sebagai alasan kasasi penuntut umum dalam perkara korupsi dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan adanya dissenting opinion dengan Pasal 182 jo Pasal 256 KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus, untuk mengetahui ratio decidendi. Berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka, selanjutnya dianalisis dengan metode deduktif silogisme berdasarkan pola pikir dari hal-hal yang bersifat umum ke khusus, dengan menghubungkan antara premis mayor dan premis minor selanjutnya ditarik konklusi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, menunjukkan bahwa alasan kasasi oleh Penuntut Umum telah memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 244 sampai dengan Pasal 248 KUHAP dan telah memenuhi syarat material sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Adanya kesalasan penerapan hukum pembuktian judex facti membebaskan terdakwa tanpa mempertimbangkan rangkaian perbuatan terdakwa yang melawan hukum. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengadili mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan suara terbanyak karena dengan adanya dissenting opinion dalam perkara korupsi telah memenuhi ketentuan Pasal 182 ayat (6) jo Pasal 256 KUHAP.

Kata Kunci: ALASAN KASASI, PERTIMBANGAN HAKIM, DISSENTING OPINION, TINDAK PIDANA KORUPS