Abstrak


Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Financial Technology Peer To Peer Lending Terhadap Risiko Gagal Bayar Dalam Transaksi Layanan Pemberian Kredit Berbasis Teknologi Informasi


Oleh :
Anissa Febriani - E0016065 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Anissa Febriani. 2020. E0016065. TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DALAM TRANSAKSI LAYANAN PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 
Penelitian ini mendeskripsikan tentang hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending serta mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan Fintech Peer to Peer Lending terhadap risiko gagal bayar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dalam Fintech Peer to Peer Lending dan bentuk tanggung jawab hukum perusahaan Fintech Peer to Peer Lending terhadap risiko gagal bayar. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder serta teknik pengumpulan data dengan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dan pola pikir secara deduktif.
Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga hubungan hukum dalam penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending yaitu hubungan hukum antara penyelenggara Peer to Peer Lending dengan pihak pemberi pinjaman, hubungan hukum antara penyelenggara Peer to Peer Lending dengan pihak penerima pinjaman, dan hubungan hukum antara pihak pemberi pinjaman dengan pihak penerima pinjaman. Hubungan hukum para pihak yang terjadi dalam Fintech Peer to Peer Lending akan merumuskan beberapa bentuk tanggung jawab hukum perusahaan Fintech Peer to Peer Lending terhadap risiko gagal bayar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak pemberi pinjaman. Selain hal tersebut, penenilitian ini juga mengkaji bentuk tanggung jawab hukum perusahaan Fintech Peer to Peer Lending berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagai payung hukum penyelenggaraan Fintech Peer to Peer Lending. Risiko gagal bayar dalam penelitian ini diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu gagal bayar yang diakibatkan karena kesalahan pegawai penyelenggara Peer to Peer Lending dan gagal bayar yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman.

Kata Kunci : HUBUNGAN HUKUM; TANGGUNG JAWAB HUKUM; FINTECH PEER TO PEER LENDIN