Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Atas Penjualan Bebas Data Pribadi Untuk Kepentingan Pemasaran Produk Perbankan


Oleh :
Andini Eka Agriana - E0016052 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Andini Eka Agriana. 2020. E0016054. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH ATAS PENJUALAN BEBAS DATA PRIBADI UNTUK KEPENTINGAN PEMASARAN PRODUK PERBANKAN. Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas penjualan bebas data pribadi untuk kepentingan pemasaran produk perbankan dan menganalisis tanggung jawab bank atas penjualan bebas data pribadi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah dalam bentuk preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian undang – undang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen atau kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deduksi.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah atas jual beli data pribadi tidak sepenuhnya menjamin pemenuhan perlindungan baik secara preventif maupun represif meskipun memiliki regulasi mengenai data pribadi yang terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti: UU Perbankan, UU Hak Asasi Manusia, UU ITE, UU Adminduk, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia. Saat ini masih terjadi ketidakpastian perlindungan privasi dan data pribadi dengan ditemukan pelanggaran dan hambatan dalam menangani kasus, karena Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang sesuai dengan perkembangan era digital.
Secara tegas menjelaskan bahwa bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya jual beli data pribadi. Hal ini mencakup dalam kedudukannya sebagai korporasi dan juga dapat melibatkan secara individu yakni Direksi, Komisaris, serta Pegawai bank. Bentuk pertanggungjawaban tersebut meliputi: pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban perdata, pertanggungjawaban administratif. Dengan adanya pertanggungjawaban tersebut, maka dapat menunjukkan sanksi-sanksi apa saja yang sebenarnya dapat dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Namun aturan tersebut dirasa masih kurang dalam menjamin prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan nasabah dimana secara tegas telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Sehingga nasabah mengalami kesulitan dalam mendapatkan ganti kerugian atas jual beli data pribadi dan tingkat kepercayaan nasabah untuk menghimpun dananya di bank menjadi berkurang. Akibatnya, bank kehilangan reputasinya di mata masyarakat.
Seperti halnya negara – negara maju yang memiliki aturan tersendiri mengenai data pribadi untuk menjamin perlindungan hukum hak warganya. Sehingga perlunya ada peraturan yang lebih spesifik terkait perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar menjamin hak warga negara yang dilindungi secara konstitusional dan tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci : DATA PRIBADI ; PERLINDUNGAN HUKUM ; PERTANGGUNGJAWABAN BANK.