Abstrak


Kekeliruan Judex Factie Dalam Menilai Keterangan Saksi Dan Ahli Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak Dan Pertimbangan Judex Juris Dalam Mengabulkan Perkara Perdagangan Orang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1922 K/Pid.Sus/2016)


Oleh :
Amaulia Cahyaning Yusnita - E0016049 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Amaulia Cahyaning Yusnita.E0016049. KEKELIRUAN JUDEX FACTIE DALAM MENILAI KETERANGAN SAKSI DAN AHLI SEBAGAI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS DALAM MENGABULKAN PERKARA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1922 K/PID.SUS/2016). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan-alasan permohonan kasasi penuntut umum atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum berupa pengabaian keterangan Saksi serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Alasan permohonan kasasi oleh penuntut umum tersebut kemudian dikaji menurut ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur mengenai apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, serta apakah pertimbangan hakim pada tingkat kasasi pada perkara nomor 1922 K/Pid/Sus/2016 telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau normatif, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara perdagangan orang nomor 825/Pid.Sus/2015/Pn.Ptk sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP dimana penuntut umum mengemukakan alasan bahwa suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, bahwa benar bahwa majelis hakim telah salah dalam memutuskan suatu perkara, dimana majelis hakim telah salah dalam menilai serta mengabaikan keterangan saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Serta Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana perdagangan orang telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pernyataan tersebut didukung oleh pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 825/Pid.Sus/ 2015/PN.Ptk oleh Mahkamah Agung dan mengadili sendiri menyatakan Terdakwa PANG SI HA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dalam amar putusan Nomor 1922 K/Pid.Sus/2016.
Kata Kunci : PERKARA PERDAGANGAN ORANG, KASASI, PERTIMBANGAN HAKIM