Abstrak


Kajian tentang penghindaran pajak berganda yang dianut dalam hukum pajak Indonesia bekenaan dengan pajak penghasilan (analisis yuridis penghindaran pajak menurut perjanjian bilateral Indonesia-Amerika tentang penghindaran pajak berganda)


Oleh :
M.Resista Dyah K - E0004207 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai tatacara penghindaran pajak berganda dan pengklasifikasian dan pembagian hak pemajakan yang berfungsi untuk digunakan sebagai acuan bagi warganegara yang akan bekerja / telah bekerja serta mahasiswa, guru, dosen serta pekerja lainnya yang terikat dalam perjanjian kerjasama antar kedua negara, yaitu Amerika dan Indonesia. Untuk mengetahui bagai mana tatacara penghindaran pajak yaitu dengan mengadakan perjanjian bisa secara unilateral maupun bilateral disini yang digunakan adalah dengan cara bilateral karena menyangkut kerjasama dua negara. Perjanjian bilateral ini dapat digunakan untuk menghindarkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang dapat merugikan kedua belah pihak serta digunakan sebagai acuan untuk mengetahui pembagian hak pemajakan yang berfungsi untuk para pihak( wajib pajak) mengetahui hak –haknya serta kewajibannya yang sudah tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda, serta dapat digunakan sebagai peraturan yang berfungsi untuk menghindarkan adanya orang pribadi baik WNI maupun WNA, dan badan usaha ( peserta perjanjian Indonesia- Amerika) yang berusaha melakukan suatu upaya penyelundupan / pengelakan pajak yang merugikan negara, serta mengurangi timbulnya pengenaan pajak berganda. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder ini digunakan sebagai data pokok yang digunakan untuk mengkaji penulisan hukum tentang penghindaran pajak berganda ini. Tehnik analisis yang digunakan adalah content analysis yang kemudian menganalisisnya secara kualitatif dengan menganalisis perjanjian penghindaran pajak berganda). Data dikumpulkan, kemudian dianalisis melalui tiga tahap, dengan menyeleksi dan mengklarifikasi data yaitu :a. mereduksi data, b menyajikan data, dan c. menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian normatif dapat disimpulkan bahwa tatacara penghindaran pajak berganda dapat dilakukan dengan cara unilateral dan cara bilateral, hal ini terbukti dalam pasal 7 dan pasal 23 perjanjian penghindaran pajak Indonesia-Amerika ,sedangkan pengklasifikasian dan pembagian hak pemajakan dapat digolongkan menjadi tiga yaitu hak pemajakan penuh, hak pemajakan terbatas dan pelepasan hak pemajakan. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 8-21 Perjanjian penghindaran pajak antara Indonesia-Amerika.