Abstrak
Pengawasan pemenuhan upah minimum kota (umk) pada perusahaan swasta oleh dinas tenaga kerja kota Surakarta
Oleh :
Tri Setyaningsih - E0004050 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui cara atau mekanisme pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta berkaitan dengan pemenuhan UMK oleh perusahaan swasta di Kota Surakarta dan hasil dari pengawasan tersebut serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan pemenuhan UMK dan cara mengatasinya.
Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data dikumpulkan dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan dengan membaca buku-buku literatur, dokumen-dokumen, pendapat para ahli yang kemudian dianalisis dan diklasifikasikan terhadap sumber yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Cara pengawasan yang dilakukan Disnaker Surakarta berkaitan dengan pemenuhan UMK meliputi penyusunan rencana kerja, tahap persiapan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan. Pengawasan dilakukan terhadap perusahaan dengan skala prioritas yaitu perusahaan yang dianggap sering bermasalah. Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengawasan dicatat dan dibuat laporan. Apabila terjadi pelanggaran mengenai UMK, maka akan diterbitkan nota pemeriksaan dan bisa dilaporkan kepada Kepolisian sebagai langkah terakhir. Pengawasan dalam pelaksanaannya sudah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan UMK, sanksinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam masyarakat. Hasil pengawasan yang dilakukan pegawai pengawas selama tahun 2007 diketahui perusahaan yang melanggar ketentuan tentang UMK sebanyak 21 perusahaan. Perusahaan tersebut dengan itikad baik mau melaksanakan UMK setelah diberi nota pemeriksaan 1 sampai dengan nota pemeriksaan 2. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan pengawasan antara lain data yang diperlukan pegawai pengawas sering tidak lengkap, sarana dan prasarana yang terbatas, tidak adanya PPNS dan minimnya jumlah pegawai pengawas. Agar pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik maka dibuat rencana kerja pemeriksaan, diadakan diklat atau pelatihan PPNS, memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan terhadap perusahaan dan mengajukan usul tentang kegiatan pengawasan yang sifatnya mendukung kelancaran pengawasan ketenagakerjaan ke Depnakertrans RI.