Abstrak


Tanggung Jawab Kurator Terhadap Kreditur Apabila Melanggar Tugas


Oleh :
Alya Putri Kinanti - E0016044 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Alya Putri Kinanti. 2020. E0016044. TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP KREDITUR APABILA MELANGGAR TUGAS. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan agar diketahui jenis-jenis tanggung jawab apa yang dapat diterima kurator ketika melanggar tugasnya dalam pengurusan kepailitan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui penelitian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 72 UU Kepailitan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana perbuatan kurator dapat dikenakan sanksi ganti rugi karena perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur adanya perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab-akibat, adanya kerugian. Selain itu, kreditor juga dapat mengajukan permohonan penggantian kurator berdasarkan pada ketentuan Pasal 71 Ayat 2 UU Kepailitan serta mengajukan gugatan ganti rugi terhadap kurator dengan beban pembuktian ada pada kreditor sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata.
Simpulan yang didapat bahwa kurator dapat dikenai sanksi ganti rugi serta sanksi administratif. Selain itu, kurator juga dapat diganti sesuai dengan kehendak kreditor. Terkait hal tersebut saran yang dapat diberikan adalah sebaiknya DPR RI melakukan perubahan dengan menambahkan perbuatan yang dianggap sebuah pelanggaran serta bentuk tanggung jawab apa yang dapat dikenai kurator. 
Kata Kunci : KEPAILITAN, KURATOR, KREDITOR, PENYALAHGUNAAN TUGA