Abstrak


Tinjauan Yuridis Peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) Dalam Menjaga Keamanan Laut Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan


Oleh :
Alfin Ramadhan - E0016030 - Fak. Hukum

ABSTRAK
ALFIN RAMADHAN. E0016030. TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN KEAMANAN LAUT (BAKAMLA) DALAM MENJAGA KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran Badan Keamanan Laut dalam menjaga keamanan laut Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, bersifat perspektif dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai yaitu dengan cara studi Kepustakaan (library research) baik berupa buku-buku, peraturan-peraturan, serta dokumen penelitian lainnya serta untuk penunjang bahan hukum dilakukan wawancara dengan pihak Badan Keamanan Laut. Teknis analisis bahan hukum yang digunakan penulis yaitu dengan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Bakamla sebagai lembaga keamanan laut menggantikan fungsi dari badan koordinasi keamanan laut yang dirasa masih belum efektif. Bakamla memiliki tugas dalam patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dengan kewenangan salah satunya berupa pengejaran seketika, memberhentikan, menangkap dan memeriksa kapal untuk selanjutnya diserahkan kepada kementerian dan lembaga yang berwenang. Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut maka dibentuk unit penindakan hukum yang merupakan perwakilan dari kementerian dan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut. Namun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan kewenangannya baik dari segi sarana dan prasarana serta terdapat tumpang tindih dengan beberapa lembaga lain yang juga berwenang dalam penegakkan hukum di laut.
Kata Kunci: LAUT INDONESIA; BADAN KEAMANAN LAUT; PENEGAKKAN HUKUM DI LAUT;