Abstrak


Tanggung Jawab Hukum Pt Mrt Jakarta Terhadap Penumpang Ketika Terjadi Gangguan Listrik Padam Dalam Perjalanan


Oleh :
Akbar Muhammad - E0016024 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Akbar Muhammad. E0016024. Tanggung Jawab Hukum Pt Mrt Jakarta Terhadap Penumpang Ketika Terjadi Gangguan Listrik Padam Dalam Perjalanan. PENULISAN HUKUM (Skripsi). FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.

Penelitian  ini  bertujuan untuk  mengkaji  tanggung  jawab hukum PT  MRT Jakarta terhadap penumpang dan mengkaji hak serta langkah yang dapat dilakukan penumpang sebagai konsumen jika dirugikan ketika perjalanan dalam MRT Jakarta terjadi padam listrik.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang- undang. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. MRT Jakarta bertanggung jawab dalam ganti kerugian yang dialami penumpang dan mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 134 ayat (4) Undang-Undang Perkeretaapian. Untuk besarnya ganti kerugian yang dialami penumpang berdasar pada Pasal 1370 dan Pasal 1372 KUH Perdata. Penumpang memiliki hak dalam pemenuhan ganti rugi dan apabila tidak terpenuhi haknya dapat melakukan gugatan kepada PT. MRT Jakarta untuk penuntutan ganti kerugian dengan dasar KUH Perdata dan Undang- Undang Perlindungan Konsumen.

Kata Kunci: TANGGUNG JAWAB HUKUM; GANTI KERUGIAN; MRT JAKARTA