Abstrak


Studi tentang kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan (studi kasus vcd bajakan di Pengadilan Negeri Kediri)


Oleh :
Nurul Fitri Muliasari - E0004239 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai peran ahli dan kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus VCD bajakan. Peran ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan penting atau tidak terhadap kasus VCD bajakan; kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus VCD bajakan bersifat bebas dan tidak mengikat hakim. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan jalan studi kepustakaan. Data sekunder yang dipakai meliputi bahan hukum primer yaitu berupa Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman; bahan hukum sekunder yaitu buku-buku referensi dan putusan Pengadilan Negeri, khususnya mengenai kasus VCD bajakan; dan bahan hukum tertier yaitu kamus hukum. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam kasus VCD bajakan ini adalah bersifat bebas dan tidak mengikat hakim. Dalam kasus VCD bajakan ini ternyata hakim dalam memutuskan terdakwa yakin terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli dari Divisi Advokasi APPRI (Asosiasi Penyalur Pengusaha Rekaman Indonesia) Jawa Timur. Hal ini dapat dilihat adanya pengaruh alat bukti keterangan ahli terhadap kebebasan hakim di dalam menjatuhkan keputusannya terhadap terdakwa yang dapat terdapat pada pertimbangan-pertimbangan hakim. Peran ahli yang didatangkan dari Divisi Advokasi APPRI (Asosiasi Penyalur Pengusaha Rekaman Indonesia) Jawa Timur dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus VCD bajakan adalah memberikan keterangan, yaitu antara lain mengenai pentingnya izin apabila hendak menggunakan, mengedarkan, dan menjual album rekaman VCD yang telah dikeluarkan atau diproduksi oleh pengusaha rekaman dengan tujuan komersil, barang bukti berupa VCD tersebut merupakan VCD bajakan dan menjelaskan perbedaan VCD yang asli dengan yang palsu. Saksi ahli juga menjelaskan mengenai pihak-pihak yang dapat dinyatakan sebagai pemegang hak cipta dan pihak-pihak yang dirugikan oleh terdakwa atas perbuatan menjual VCD atau DVD bajakan tersebut. Hal ini karena hakim bukanlah orang yang ahli dalam segala hal. Hakim mungkin akan menemui persoalan yang tidak dapat dipecahkan berdasarkan ilmu yang dimilikinya.