Abstrak


Analisis terhadap permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan istri pertama berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan


Oleh :
Pinta Hikmawati - E0004242 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai dasar alasan seorang istri pertama yang mengajukan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan kedua suaminya dengan perempuan lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan tersebut. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila perkawinan tersebut dilaksanakan sesuai hukum agama dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam masyarakat juga terjadi suatu perkawinan yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang maupun ketentuan agamanya. Keadaan tersebut akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diberi hak oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap perkawinan yang tidak sah tersebut, salah satunya adalah pihak yang masih mempunyai ikatan perkawinan yang sah dengan para pihak yang perkawinannya dibatalkan. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Apabila dilihat dari sifat dan pendekatannya maka termasuk penelitian deskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin, sistematis dan menyeluruh mengenai pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh istri pertama berdasarkan undang-undang perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa seorang istri pertama dapat mengajukan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan kedua yang dilakukan suaminya dengan wanita lain dengan alasan adanya hak yang diberikan oleh undang-undang perkawinan kepada istri pertama tersebut untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan suaminya dengan wanita lain. Alasan lainnya adalah karena suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan maupun persetujuan dari istri pertamanya. Kemudian dengan adanya pembatalan perkawinan tersebut berakibat terhadap hubungan suami istri, anak dan harta kekayaan maupun hubungan dengan pihak ketiga. Para pihak yang akan melakukan perkawinan hendaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang termasuk melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sebelum melangsungkan perkawinan agar dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang merugikan para pihak itu sendiri maupun orang lain. KATA PENGANTAR