Abstrak


PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN UNDANG –UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA TRIYAGAN KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO


Oleh :
Adwin Prabowo - E0016014 - Fak. Hukum

ABSTRAK
 
Adwin Prabowo, E0016014. 2019. PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA DALAM PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKAN
UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA
TRIYAGAN KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO. 
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. 
 
Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji mengenai peran Badan
Permusyawaratan Desa Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten
Sukoharjo dalam pengawasan Alokasi Dana Desa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian
empiris yang bersifat dekriptif. Pendekatan yang dilakukan yaitu melalui
pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi lapangan dan studi kepustakaan serta analisis data dalam penelitian
hukum ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini
dilakukan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Pembahasan penulisan hukum ini menyatakan bahwa Peran BPD dalam
pelaksanaan pengawasan Alokasi Dana Desa meliputi perencanaan kegiatan
Pemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. Akan tetapi BPD dalam pelaksanaan pengawasan Alokasi
Dana Desa masih menemui hambatan dengan berbagai faktor yaitu keterbatasan
sumber daya manusia. Tanggung jawab anggota BPD, dan budaya politik dengan
rasa sungkan. penelitian ini diharapkan memeberikan solusi atas hambatan BPD
dalam pelaksanaan pengawasan Alokasi Dana Desa 
 
Kata Kunci : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PENGAWASAN DANA DESA