Abstrak


Telaah Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjabaran Dakwaan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dan Penganiayaan Yang Berakibat Kematian Pada Tabrak Lari Oleh Iwan Adranacus (Studi Putusan Nomor : 315/Pid.B/2018/Pn Skt)


Oleh :
Aditya Wibisono - E0016012 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Aditya Wibisono. 2020. E0016012. TELAAH PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PENJABARAN DAKWAAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN DAN PENGANIAYAAN YANG BERAKIBAT KEMATIAN PADA TABRAK LARI OLEH IWAN ADRANACUS (STUDI PUTUSAN NOMOR : 315/Pid.B/2018/PN Skt). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Universitas Sebelas Maret.

Mencermati fenomena kasus tabrak lari mungkin sudah banyak dikaji oleh para pakar, namun demikian ada hal yang masih diperdebatkan ketika kasus tabrak lari itu mengandung kesengajaan yang bisa saja menjadi penyebab adanya tindak pidana pembunuhan atau setidaknya kekerasan atau penganiayaan yang berujung pada kematian. Isu inilah yang kemudian perlu diangkat dengan tujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab ratio decidendi hakim atau pertimbangan hukum hakim untuk menyangkaladanya pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dan hanya memilih kasus tabrak lari sebagai sebuah fenomena yang terjadi di jalan raya. Metode yang digunakan menggunakan penelitian normatif atau doktrinal melalui pendekatan kasus dan bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deduktifselogisme. Hasil penelitian menunjukkan Hakim memilih memidana pelaku dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya karena tuntutan dari Penuntut Umum berwujud alternatif dan memberikan peluang bagi hakim untuk memilih pasal yang meringankan Terdakwa. Adapun ketika dicermati secara idealitas putusan seharusnya Hakim bisa memilih pembunuhan atau setidaknya penganiayaan yang menyebabkan kematian karena adanya kesengajaan sebagai kemungkinan yang bisa dibuktikan pada kasus aquo.

Kata Kunci : TABRAK LARI, DOLUS , IWAN ADRANACU