Abstrak
Peran dewan pengawas syariah terhadap pengawasan aspek syariah di baitul maal wa tamwil (bmt) Safinah Klaten
Oleh :
Anik Arofah - E0003077 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap pengawasan aspek syariah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Safinah Klaten, pelaksanaan tugas DPS dalam menjalankan perannya terhadap pengawasan aspek syariah di BMT Safinah Klaten, dan hambatan-hambatan yang dihadapi DPS dalam melakukan pengawasan aspek syariah di BMT Safinah Klaten dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penulis dalam penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan obyek yang diteliti. Adapun data penelitian ini diperoleh dari pengelola dan pengawas syariah BMT. Selain itu penulis juga menggunakan data sekunder sebagai pendukung data primer yang diperoleh secara tidak langsung melalui bahan kepustakaan dari buku, dokumen, laporan, literatur, Peraturan Perundang-undangan dan sumber tertulis lainnya yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan bersifat kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa DPS pada BMT Safinah dilihat dari kedudukan serta tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya terhadap pengawasan aspek syariah memiliki peran yang penting untuk menjaga dan mengawasi agar BMT Safinah senantiasa dapat terpelihara dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pelaksanaan Tugas DPS BMT Safinah Klaten dalam menjalankan perannya terhadap pengawasan aspek syariah selama ini telah dilakukan dengan baik mengacu pada Pedoman Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab DPS dalam Pedoman Akad Syariah (PAS) 002 BMT, pengawasan dilakukan secara formal maupun informal, serta telah dilaksanakan dengan pengawasan yang menyeluruh meliputi: riqabah musbaqah, riqabah lahiqah, riqabah a'mal, dan riqabah dzatiyah. Hambatan yang dialami oleh Dewan Pengawas syariah adalah keterbatasan pengetahuan Dewan Pengawas Syariah dan juga pengelola mengenai fiqh muamalah dalam transaksi ekonomi modern. Solusi yang telah ditempuh oleh BMT Safinah dalam mengatasi hambatan tersebut adalah dengan menggunakan fatwa DSN dan PAS 002 BMT sebagai pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan transaksi.