Abstrak


Analisis terhadap putusan hakim dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja (studi kasus di Pengadilan Negeri Pacitan)


Oleh :
Fajar Edy Purboyudono - E0003163 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan apakah putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja itu sudah sesuai dengan penerapan Pasal 338 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk peneitian hukum normatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Pacitan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan arsip. Teknik analisis data adalah teknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja antara lain: fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, adanya keyakinan dari hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, apakah terdapat hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa, dan pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa. Putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja ini sudah sesuai dengan penerapan Pasal 338 KUHP, karena unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP, yaitu unsur “dengan sengaja”, unsur “menghilangkan”, unsur “nyawa”, dan unsur “orang lain” telah terpenuhi oleh terdakwa di persidangan, sehingga hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.