Abstrak


Studi tentang perjanjian perkawinan dan akibat hukumnya


Oleh :
Farida Dwi Irianingrum - E1104134 - Fak. Hukum

ABSTRAK Di dalam suatu perkawinan, masalah harta perkawinan dan kepentingan yang akan timbul sering kurang mendapat perhatian oleh sepasang suami isteri. Sebab mereka dalam melaksanakan perkawinan adalah untuk selama-lamanya. Tetapi bila ternyata perkawinan tidak berjalan sesuai dengan keinginan dan kemudian bercerai, mereka baru mempersoalkan masing-masing haknya, terutama mengenai pembagian harta perkawinan. Permasalahan ini akan berbeda apabila suami isteri pada saat sebelum melangsungkan perkawinan membuat perjanjian perkawinan terlebih dahulu. Sehingga segala kepentingan dan aset dari suami isteri dapat terlindungi. Isi perjanjian perkawinan bebas dilakukan asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, dimana data sekunder dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya digolongkan ke dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, maka untuk memperoleh data adalah dengan studi pustaka. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah metode penafsiran. Pengaturan perjanjian perkawinan, dapat dilihat antara lain di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab V pasal 29 ayat 1 sampai dengan ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Bab VII pasal 139 sampai dengan pasal 154, Kompilasi Hukum Islam Bab VII pasal 45 sampai dengan pasal 52. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya telah disebutkan bahwa perjanjian perkawinan juga diatur di dalam Undang-undang ini. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan diperkenankan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun pengaturannya tidak lengkap seperti di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Berdasar ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, bahwa segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sehingga isi dari perjanjian perkawinan dapat menjadi Undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Pihak yang dimaksud di sini adalah suami isteri. Apabila kedua belah pihak tidak mengatur mengenai ketentuannya, maka yang dipakai adalah ketentuan dalam KUHPerdata. Perjanjian perkawinan ini dipakai oleh Hakim sebagai pegangan dalam memutus perkara mengenai harta dalam perkawinan, sesuai dengan tujuan awal dibuatnya perjanjian perkawinan, yaitu melindungi aset dan kepentingan, maka diharapkan semua kepentingan tersebut dapat terlindungi dengan perjanjian perkawinan ini. Kata kunci : perkawinan, suami isteri, perjanjian perkawinan, melindungi aset dan kepentingan.