Abstrak
Analisis terhadap putusan hakim berupa pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak
Oleh :
Fajar Deni Kusumawati - E0004161 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah bagaimana dasar pertimbangan yang dipergunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap perkara tindak pidana anak dan hambatan-hambatan apa saja yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan peraturan perundang-undangan lainnya), bahan hukum sekunder (putusan Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dan literatur-literatur lainnya yang terkait) dan bahan hukum tersier (internet), teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan teknik analisis data berupa analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan adalah KUHP, KUHAP khususnya Pasal 183, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang kesemuanya memuat tentang laporan penelitian BAPAS, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa, fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yang ditarik dari alat bukti yang ada. Hambatan-hambatan yang dialami hakim dalam menjatuhkan putusan secara teoretis adalah belum adanya pedoman bagi hakim tentang pemidanaan terhadap terdakwa anak serta Pengadilan Anak yang masih merupakan bagian dari Pengadilan Umum dan belum menjadi suatu lembaga yang berdiri sendiri.